Dalam melaksnakan tugas di atas sesuai pasal 590, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan; peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik; fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan laporan bi…