Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai tugas dan fungsinya mengembangkan kurikulum yang mengusung semangat merdeka belajar mulai dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kurikulum ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi yang di…
Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan dan guru untuk mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan pembelajaran bagi siswa dan gu…
Buku ini merupakan penjabaran dari Standar Isi dan Standar Proses kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada aspek sikap spiritual (Kompetensi Inti 1) dan sikap sosial ( Kompetensi Inti 2). Namun demikian, agar KI 1 dan KI 2 dapat terimplementasi dengan benar, dijabarkan pula aspek pengetahuan dan ketrampilan yang disampaikan dengan pendekatan saintifik agar peserta didik aktif mencari dan menem…
Buku guru ini menyadarkan fungsi dan peran guru, sebagai pendidik yang melaksanakan peran dan tugasnya sebagai fasilitator, pembimbing, pengarah, dan evaluator. Bahkan, terkait dengan tujuan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti harus sekaligus berfungsi sebagai sumber keteladanan agar peserta didik benar-benar dapat menghayati dan mengamalkan aja…
Buku teks ini merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada satuan pendidikan. Adapun acuan penyusunan buku adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Penyusunan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini terse…
uku ini disusun sebagai upaya untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi insan yang religius dan berbudi pekerti sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa tujuan pendidikan adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, c…